JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri pekan lalu. <br /> <br />Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, ditunjuk menjadi ketua. <br /> <br />Komisi Percepatan Reformasi Polri tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. <br /> <br />Nantinya, komisi ini akan bekerja selama tiga bulan ke depan. <br /> <br />Senin (10/11/2025) kemarin, rapat perdana Komisi Reformasi Polri digelar di Gedung Mabes Polri. <br /> <br />Ke depannya, Komisi Reformasi akan mengadakan rapat tiap minggu dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk kalangan masyarakat, untuk mengumpulkan berbagai data. <br /> <br />Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan nantinya akan ada dua jenis rekomendasi, yakni rekomendasi yang akan diserahkan kepada Kapolri jika terkait permasalahan internal, dan rekomendasi yang langsung diserahkan kepada Presiden jika berhubungan dengan perbaikan kebijakan. <br /> <br />Meskipun begitu, Jimly menyebut Kapolri akan tetap terbuka dengan rekomendasi yang akan terbentuk ke depannya. <br /> <br />Lalu, bagaimana komisi ini bekerja dan apa yang harus dikritisi? <br /> <br />Apa saja yang nantinya patut direformasi dari Polri, dan bagaimana langkah konkret yang perlu diambil? <br /> <br />Baca Juga Kapolri Buka Suara soal Posisinya di Komisi Reformasi Polri: Upaya Agar Bisa Merespons Cepat di https://www.kompas.tv/nasional/629686/kapolri-buka-suara-soal-posisinya-di-komisi-reformasi-polri-upaya-agar-bisa-merespons-cepat <br /> <br />#reformasipolri #presidenprabowo #polri #kompolnas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629722/full-komisioner-kompolnas-dan-ylbhi-blak-blakan-soal-tugas-komisi-percepatan-reformasi-polri
